FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, melainkan pada dasarnya aktivitas utama mereka tetap sama.
Jika diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan kesibukan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Apabila hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kegiatan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekalian pengarahan dan tuntunan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak ketika itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melaksanakan sendiri cara kerja pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, biasanya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam pelaksanaan shipment cargo melalui level yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 komponen, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan aktivitas sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari persyaratan dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), jikalau shipper memakai L/C dan juga aturan dari pemerintah, baik undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, selain jika sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Memegang pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, sekiranya diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya bila dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, contohnya akta transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan sebagian kegiatan cocok profesi yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, seandainya freight dibatasi oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan jika diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol pengerjaan customs clearance dan kalau diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *